Kejati Sulut Ingatkan PH Chintya Kalangit: Keberatan Dakwaan Diuji di Persidangan

Manadolink.net | MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menanggapi pernyataan Penasihat Hukum (PH) Chintya Ingrid Kalangit (CIK) yang beredar melalui pemberitaan media massa dan media sosial. Kejati menegaskan bahwa setiap keberatan terkait proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga surat dakwaan harus disampaikan melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Klarifikasi tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H.
Irvan menegaskan, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan melakukan pembelaan sesuai ketentuan hukum. Namun, penyampaian pernyataan kepada publik perlu dilakukan secara cermat dan proporsional agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Terkait keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka, Kejati Sulut menyatakan bahwa persoalan tersebut telah melalui mekanisme praperadilan dan diputus oleh pengadilan.
Menurut Kejati, putusan tersebut perlu dihormati sebagai bagian dari proses hukum. Karena itu, setiap pernyataan mengenai perkara CIK diharapkan mengacu pada fakta serta mempertimbangkan konteks dan ruang lingkup putusan yang telah dijatuhkan.
Kejati juga mengingatkan agar pernyataan yang disampaikan kepada publik tidak serta-merta membentuk persepsi bahwa proses penegakan hukum telah cacat hukum tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mengenai surat dakwaan, Kejati Sulut mempersilakan pihak Penasihat Hukum mengajukan keberatan melalui mekanisme eksepsi apabila terdapat persoalan yang dinilai dapat dipersoalkan berdasarkan hukum acara pidana.
Penilaian terhadap keberatan tersebut, termasuk tanggapan dari para pihak, merupakan kewenangan majelis hakim untuk dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejati menilai, penyampaian kesimpulan kepada publik sebelum pemeriksaan dan pembuktian berlangsung berpotensi membentuk opini yang belum tentu sejalan dengan fakta yang nantinya terungkap di persidangan.
Selain persoalan penyidikan dan surat dakwaan, Kejati Sulut turut menyoroti penggunaan alat bukti surat, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berkaitan dengan kerugian negara.
Menurut Kejati, relevansi dan kekuatan pembuktian suatu dokumen harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum serta diuji dalam proses persidangan. Oleh karena itu, substansi maupun kekuatan dokumen tersebut tidak seharusnya disimpulkan secara prematur sebelum melalui proses pembuktian dan penilaian oleh pengadilan.
Dalam klarifikasinya, Kejati juga menyinggung Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur kebebasan advokat dalam menjalankan profesinya, termasuk menyampaikan pendapat, dengan tetap berpedoman pada kode etik dan peraturan perundang-undangan.
Kejati turut merujuk Pasal 6 huruf c undang-undang tersebut, yang mengatur mengenai sikap, perilaku, tutur kata, atau pernyataan advokat yang dapat menjadi dasar tindakan sesuai ketentuan apabila menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan.
Meski demikian, penilaian terhadap dugaan pelanggaran etik advokat tetap menjadi kewenangan organisasi profesi dan Dewan Kehormatan sesuai lingkup kewenangannya.
Kejati Sulut menegaskan tetap menghormati hak Penasihat Hukum untuk membela kepentingan kliennya. Namun, seluruh pihak juga diharapkan menghormati proses hukum serta menggunakan saluran yang tersedia apabila terdapat keberatan terhadap penanganan perkara.
“Kami menghormati hak Penasihat Hukum untuk membela kepentingan kliennya. Namun, kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, putusan pengadilan, serta hak dan kewenangan masing-masing. Apabila terdapat keberatan, gunakanlah saluran hukum yang tersedia dan sampaikan pendapat berdasarkan fakta, bukan kesimpulan yang dapat menyesatkan publik,” demikian klarifikasi Aspidsus Kejati Sulut melalui Kasi Penkum.
Di sisi lain, Kejati Sulut mengimbau insan pers agar menyajikan informasi secara berimbang, memeriksa konteks setiap pernyataan, serta memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.
Kejati menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***


