NASIONAL

Merasa Dikriminalisasi, Eks Kepala BPN Mengadu ke Mabes Polri

MANADOLINK – Status tersangka yang ditetapkan penyidik Polresta Sorong kepada J. Waleleng, serta Ema Mansawan dan Yarit Sakona, mantan Kepala BPN Sorong, akhirnya masuk ke Mabes Polri.

Lewat suratnya tertanggal 12 Februari 2024, Michael Remizaldy Jacobus, SH, MH dari MRJ Law Office selaku penasehat hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan pada penetapan status ketiga tersangka. “Surat sudah kami layangkan agar dapat diperiksa oleh Wasidik di mabes polri,” papar Jacobus saat menggelar konferensi pers, siang tadi.
Upaya pengaduan ini terpaksa diambil, sebagai langkah hukum dugaan kejanggalan atau adanya pelanggaran etik pihak penyidik dalam proses hukum ketiga tersangka. “Ketiga klien saya diperlakukan tidak adil, bahkan ketiga klien saya tidak pernah diklarifikasi saat penyelidikan dan ketiganya dijadikan tersangka selang satu bulan sejak diperiksa sebagai saksi,”
Artinya, jelas Jacobus, tanpa klarifikasi kepada ketiganya saat proses tingkat penyelidikan, langsung dipanggil sebagai saksi pada tingkat penyidikan.
Anehnya lagi, keterangan serta bukti-bukti ketiga tersangka saat penyidikan terkesan dikesampingkan. Sebagai buktinya, pasal yang disangkakan tidak ada komparasi apabila dikonfrontir dengan keterangan pelapor. “Pasal yang disangkakan adalah pemalsuan bukti otentik. Pertanyaannya, SHM yang dikeluarkan oleh kantor BPN Sorong teregister dan sah,” tegas Jacobus.
Pengacara muda ini menganggap adanya pelanggaran pasal 1 angka 5, 2 dan pasal 5 ayat 1 ke 1 Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHPIDANA).
Selain itu, Jacobus menitikberatkan hal tidak pernah ada pemanggilan atau klarifikasi kepada kliennya pada tahapan awal. “Sejak dilaporkan masalah ini pada media Oktober tahun lalu, hingga diterbitkan spdp sebulan kemudian, klien saya tidak pernah dipanggil untuk diklarifikasi tahap penyelidikan,” tukas dia.
Demikian halnya dengan pasal 221 KUHP yang disangkakan, Dinilai Jacobus sangat mengada-ada. “Sejak kapan klien saya menghalangi proses hukum,” ucap Jacobus bernada tanya.
Untuk itu, Jacobus tegas mengatakan, penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik Polresta Sorong Kota tanpa adanya bukti permulaan yang cukup “Makanya perkara ini kami adukan ke mabes polri agar bisa diperiksa hingga diketahui prosedural atau tidaknya proses hukum perkara ini,” tutup Jacobus.(*)

Back to top button