
MANADOLINK – Status Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Manado (PlH) yang ditunjuk Wali Kota Manado, Andrei Angouw kepada Kadis Kesehatan, dr. Steven Dandel, MPH sesuai Surat Keputusan (SK) nomor 800.1.3.3/B.04/BKPSDM/750/2025 (1/4) lalu dinilai Iwan ‘Cokro’ Moniaga, SIP sangat jelas menabrak aturan.
Bagaimana tidak, Moniaga yang dikenal sebagai pemerhati politik dan pemerintahan Sulut menjelaskan, sesuai Undang-undang RI nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pada pasal 14 ayat (2) huruf a berbunyi: PlH atau Pelaksana Harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. “Dalam pasal ini sangat jelas artikulasi serta definisi kalimatnya, bahwa pelaksana harian hanya menjalankan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara,” urai mantan Ketua Presidium DPP GMNI.
Itu artinya, jelas mantan Ketua Senat Mahasiswa Fisip Unsrat ini, keputusan wali kota dengan menunjuk dr. Steven Dandel, MPH sebagai pelaksana harian sangat keliru. Bahkan Moniaga mensinyalir, keputusan penunjukkan pelaksana harian ini terdapat unsur kesengajaan. “Saya yakin pihak instansi teknis kepegawaian di Pemkot Manado, sangat sadar dan paham akan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur tentang penjabat sekretaris daerah, kok masih terjadi kesalahan yang sangat jelas menabrak undang-undang. Pak Lakat selaku sekda sudah berhalangan tetap, karena masuk masa purna tugas, yang berarti terdapat kekosongan. Mestinya ada penjabat dan bukan PlH. Itu sebabnya saya mencurigai ada unsur kesengajaan dalam hal ini,” tutur Moniaga dengan nada curiga.
Lebih jelas lagi, Moniaga menguak, keputusan pelaksana harian ini kental aroma politik. Bahkan diduganya, status pelaksana harian ini adalah bentuk mengaburkan kewenangan gubernur. “Bisa jadi untuk mengakali kewenangan gubernur untuk menunjuk penjabat sekretaris daerah sesuai permendagri sembilan satu (91-red), meskipun jelas dan sadar akan pelanggaran aturan perundangan,” beber mantan akademisi yang sempat mengenyam pendidikan di program pasca sarjana UGM Yogyakarta.
Untuk itu, Moniaga menegaskan agar Gubernur segera menganulir penunjukkan Dandel sebagai pelaksana harian sekretaris daerah Kota Manado, dan selanjutnya segera menunjuk penjabat Sekda Kota Manado.
Seperti diketahui, Dandel, yang juga suami tercinta Syenny Tamuntuan, saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado. Sebelumnya, Dandel yang juga dikenal sebagai kepala keluarga Dandel-Tamuntuan, ditunjuk sebagai pelaksana harian menjalankan tugas rutin Dr. Mickler Lakat SH MH yang memasuki masa purna tugas. (***)



