Laporan Kasus Pembangunan Labkes Manado tak Berujung?
Pekerjaan pondasi ditengarai tak sesuai bestek

MANADOLINK – Peneliti senior Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Sulawesi Utara, Hendra Lumempouw menanyakan hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Kota Manado, tahun anggaran 2025.
Aktivis anti rasuah ini mencurigai, penanganan laporan proyek berbandrol Rp. 19 miliar lebih sudah dalam ‘peti es’. “Saya melaporkanya ke Kejati Sulut, tapi dilimpahkan ke Kejari Manado,” tutur Lumempouw.
Sayangnya, penyidik Kejari Manado belum memberitahukan sejauh mana perkembangan laporan tersebut. “Saya belum mendapatkan laporan perkembangan proses hukum perkara labkes,” aku dia.
Kondisi ini, terang Lumempouw, menjadi pemicu untuk diadukan ke tingkat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulut. “Dalam waktu dekat saya akan mengadukan hal ini ke kejaksaan agung dan tembusanya ke kejaksaan tinggi Sulut,” tuturnya.
Temuan JPKP Sulawesi Utara adalah, dugaan pekerjaan dilakukan tidak sesuai kontrak kerja. Dalam kontrak tertera, untuk pondasi gedung Laboratorium Kesehatan Kota Manado menggunakan metode pondasi sumuran dengan harga hampir nenyentuh angka 2 miliar rupiah.
Anehnya, pelaksana pekerjaan yang diduga oknum kontraktor berinisial WS, hanya membuat pondasi biasa. Ironisnya lagi, oknum pelaksana beralasan tidak dilakukanya metode pondasi sumuran, lebih dikarenakan kondisi tanah sangat keras. Parahnya, anggaran item pekerjaan tersebut telah dicairkan dan masuk ke rekening perusahaan pelaksana.
Diketahui, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah BK dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah BS yang saat ini menduduki jabatan kepala bidang di Dinas PUPR Kota Manado. ***



