
MANADOLINK – Angka retribusi pelayanan kesehatan cukup fantastis menyentuh Rp. 4,213 miliar yang dinyatakan tidak disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Jumlah ini tertera dalam dokumen LKPD Manado tahun 2023, dalam pemeriksaan BPK RI tahun 2024 lalu.
Dalam keterangan dokumen tersebut terdapat selisih perbedaan antara retribusi pelayanan kesehatan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp. 60.679.250,00 dengan retribusi pelayanan kesehatan dalam laporan operasional (LO) sebesar Rp. 4.273.692.711,00.
Atau nilai Rp. 60.679.250,00 adalah retribusi pelayanan kesehatan yang masuk di RKUD. Sedangkan nilai Rp. 4.273.692.711,00 adalah pengakuan pendapatan retribusi termasuk pendapatan non kapitasi yang dicatat sebelumnya di lain-lain pendapatan daerah yang sah. Uraian ini memantapkan terdapat selisih sebesar Rp.4.213.013.461,00.
Menanggapi hal ini, Iwan ‘Cokro’ Moniaga meminta aparat penegak hukum (APH) dapat mengusut masalah ini hingga dapat menguak kebenaran yang hakiki. “Indonesia adalah negara hukum, maka sebaiknya permasalahan ini dapat diusut APH agar diketahui secara pasti kebenaran sesuai aturan hukum yang berlaku,” imbuh Moniaga, pengamat politik dan pemerintahan Sulut.
Secara terpisah, dr Steven Dandel, MPH, Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado ketika dihubungi via aplikasi WhatsApp mengakui adanya permasalahan ini. Hanya saja, kata Dandel, hal tersebut merupakan proses perbaikan akuntansi. “Yang kedua, catatan BPK ini adalah proses perbaikan akuntansi Yang mana pendapatan daerah di RSUD dan RSKDGM pada tahun 2023 di catat akuntansi dalam pendapatan lain lain sebesar 4,27 M. Namun dalam pemeriksaan BPK pencatatan tersebut seharusnya sebesar 4,213 M lebih tepat di re klasifikasi ke Pendapatan Non Kapitasi BPJS dan yg murni pendapatan lain lain adalah 60 juta. Sehingga oleh BPK diminta Re klasifikasi pendapatan ke Pendapatan Non Kapitasiā, jelasnya dalam kutipan WA.
Bahkan tulis Dandel, pendapatan tersebut sudah di RKUD, tetapi pencatatannya dipisah. “Jadi Pendapatan ini sudah di RKUD, tapi pencatatannya yang di pisah menjadi Pendapatan Non Kapitasi sebesar 4,213 M dan pendapatan lain lain sebesar 60 juta,” lanjut Dandel dalam pesannya.
Kontroversi ini ditanggapi tegas Hendra Lumempouw, aktivis yang tercatat sebagai peneliti senior Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Sulawesi Utara. Lumempouw menegaskan segera mengumpulkan bukti dokumen tersebut untuk selanjutnya dibawa kepada pihak APH. “Kami segera melengkapi dokumen yang akan dijadikan bukti pelaporan masalah ini,” seru Lumempouw bernada tegas. “Kami segera melaporkan hal ini, agar dapat mengetahui ada atau tidaknya perbuatan pidana korupsi. Bagaimana caranya, Harus diperiksa oleh APH dulu kan,” kunci aktivis pemberantasan korupsi ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manado, Arthur Piri, SH MH menyambut baik sikap tegas JPKP Sulut. “Silahkan dilaporkan, sudah tugas kami untuk menindaklanjuti sebagai langkah pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Piri. (***)



