MANADO

Rekom Dewan Soal Grand Meridien tak Pernah Digubris Walikota

Umboh: Walikota Pandang Enteng pa Dewan

MANADOLINKSurat rekomendasi resmi Komisi 1 Dewan Kota Manado bernomor 113/Kom.1/DPRD/XII/2022 perihal surat rekomendasi yang ditujukan kepada Walikota Manado, Bulan Desember tahun 2022 lalu, ternyata tidak pernah digubris pihak pemerintah kota dalam hal ini Walikota Manado.

Hal itu memicu reaksi Terry Umboh, aktivis dan pemerhati masalah pemerintahan. Dengan lantangnya, Umboh menyebut sikap yang yang ditunjukkan Walikota Manado adalah sikap pandang enteng antar Lembaga pemerintah. “Dewan Kota adalah Lembaga yang sama dalam pemerintahan daerah. Surat rekomendasi yang dilayangkan dewan merupakan produk resmi yang ditujukan kepada walikota sebagai mitra kerja dalam pemerintahan di kota Manado, kalau tidak direspon itu menandakan bahwa walikota pandang enteng,” tegas Umboh saat dimintai tanggapannya Sabtu sore, akhir pekan lalu.

Alasan Umboh menyebutkan sikap pandang enteng tersebut, dalam Dekot Manado, jumlah anggota terbanyak berasal; dari partai yang menaungi walikota. “Artinya walikota tahu dan sadar benar kalua tindakannya itu akan diback-up sepenuhnya oleh fraksi partainya yang berada di dewan. Apalagi fraksi yang menaungi walikota adalah fraksi terbesar jumlah kursinya,” papar Umboh.

Nada pesimis yang dilontarkan Umboh, sangat jelas merepresentasikan kondisi lingkungan yang tak kunjung selesai. Meski telah dinyatakan Tindakan pengembang Grand Meridien telah berdamapak pada kerusakan lingkungan, namun walikota selaku pejabat berwenang tetap diam atau terkesan membiarkan kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah itu. “Dalam rekom sudah jelas disebut bahwa terjadi kerusakan lahan pertanian, tergeangnya air yang mengakibatkan rusaknya tempat tinggal, dan selanjutnya rusaknya sejumlah sumber mata air. Tapi tetap tidak ditanggapi oleh walikota. Ada apa dengan sikap dia (Walikota-red),” kata Umboh dengan nada tanya.

Beberapa waktu lalu diberitakan, tindakan penimbunan jalur air/sungai yang dilakukan pihak pengembang perumahan elit Grand Meridien mestinya disikapi serius oleh Pemerintah Kota Manado. Bahkan Walikota Manado, Andree Angouw diminta segera menggunakan haknya sesuai UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penegasan ini diutarakan Ir Malik Thaib, salah satu pemerhati masalah lingkungan di Sulawesi Utara.

Thaib menilai, tindakan penimbunan tersebut telah memberikan dampak lingkungan bagi Kota Manado, atau lebih khusus kepada warga sekitar perumahan. “Buktinya ada warga yang mengadukan kebanjiran di tanah miliknya akibat ditimbunnya jalur air atau sungai kecil yang terletak di perumahan Meridien,” terang pria yang sudah malang melintang mengurus masalah lingkungan ini.

Dengan kata lain, jelas alumnus Fakultas Peternakan Unsrat ini, langkah atau tindakan tersebut telah memenuhi unsur sesuai bunyi pasal 37 dan 38 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Sesuai bunyi pasal tiga tujuh dan tiga delapan undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, walikota memiliki kewenangan untuk mencabut izin lingkungan yang diberikan kepada pengembang dalam menjalankan kegiatan,” tegas Thaib mantap.

Sedangkan menanggapi belum adanya sikap jelas dari Komisi 1 Dekot Manado, Thaib menghimbau agar warga Kota Manado menilai sendiri kinerja para legislator. Menurutnya, legislator adalah representasi warga kota yang harus secara jelas dan nyata menunjukkan keberpihakannya kepada warga, sesuai aturan dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada para anggota dewan di komisi 1. “Jika mereka hanya membiarkan masalah ini, saya menghimbau agar masyarakat di dapil mereka (Legislator komisi 1-red) jangan pilih lagi pada pemilu berikut,” katanya sembari menegaskan kalau hal itu bentuk sanksi moral.

Namun demikian, tambah Thaib, beberapa waktu lalu pihak Komisi 1 Dekot Manado telah memberikan rekom kepada walikota. “Setahu saya begitu, rekomnya kalau tidak salah menyatakan telah terjadi kerusakan lingkungan,” kunci Thaib. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button