
AIRMADIDILINK – Episode dagelan kasus dugaan penyimpangan dana pengadaan lahan RSUD Maria Walanda Maramis (MWM) Kabupaten Minahasa Utara kian melebar. Bagaimana tidak, beberapa anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Minahasa Utara menyebut pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara turut bertanggung jawab mengenai dugaan korup Rp 19,5 miliar itu.
Salah satu anggota Banggar DPRD Minut, Azhar, SE yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Minut, ketika dikonfirmasi menjelaskan proses penetapan harga saat dibahas antara banggar dan TAPD. “Setelah dibahas dan ditetapkan mekanismenya harus melalui gubernur dan dikirimkan ke pemprov,” ujar Azhar melalui Sekretaris DPC PBB Kab Minut, Fanny Bagu.
Meski begitu, Fanny Bagu hanya menjelaskan secara garis besar tanpa merinci akan hal tersebut. Namun ada hal yang menarik, saat penjelasan tersebut, terselip pernyataan bahwa pihaknya tidak pernah menerima uang sepeserpun. “Pak Azhar tidak menerima uang,” ujar Fanny. Sayangnya, saat media mencoba konfirmasi langsung kepada Harry Azhar via aplikasi Whatsapp, hanya mendapatkan balasan standar aplikasi wa.
Hal senada dengan Sarhan Antili, salah seorang anggota Banggar DPRD Minut yang juga dikenal sebagai Ketua DPC Partai Kabangkitan Bangsa Kabupaten Minahasa Utara. Saat menjelaskan via ponsel, Sarhan mengaku setelah pembahasan dan dilanjutkan dengan penetapan sebagai peraturan daerah. “Mekanismenya diserahkan ke gubernur atau pemprov untuk dievaluasi,” terang Sarhan belum lama ini.
Sarhan terus menitikberatkan kalau hal tersebut telah melalui kajian pihak pemprov. Bahkan dalam nada bicaranya terkesan ‘melempar bola’ kepada pihak Pemprov Sulut. “Setelah proses evaluasi selanjutnya saya sudah tidak tahu menahu, karena sudah ranahnya pimpinan banggar dan TAPD,” jelas Sarhan.
Ketika disentil adanya aliran dana saat pembahasan anggaran pengadaan lahan tersebut, dengan lantangnya Sarhan berkilah kalau dirinya tidak tahu menahu akan hal tersebut. “Saya tidak terima uang,” pungkas dia.
Di tempat terpisah, pengamat hukum Sulut, Maryam Mawati menyebut, proses evaluasi sudah sesuai mekanisme dalam aturan perundangan. Hal itu menurut dia, sebagai bahan peritmbangan, saran dan masukan akan pembiayaan, serta sinkronisasi program pembangunan tiap daerah kabupaten/kota dengan provinsi.
Namun demikian, proses evaluasi tersebut bersifat tidak memaksa. “Artinya, saran dan masukan pihak provinsi tersebut tidak memaksa. Karena evaluasi itu hanya untuk menselaraskan serta meluruskan hal-hal yang dinilai terlalu jauh dari tujuan program pembangunan,” papar Mawati.
Selanjutnya adalah kewenangan DPRD dan pemerintah kabupaten/kota yang akan menjalankan hal tersebut yang sudah menjadi produk hukum daerah itu. “Banyak contoh yang terjadi di tahun tahun sebelumnya, ada daerah yang tidak menggubris hasil evaluasi. Karena daerah yang menetapkan produk hukumnya dan tentu menjadi tanggung jawab dari yang menetapkan,” terang pegiat anti korupsi ini. (*)


