HUKRIM

Dugaan Korup PDAM Manado (masih) KJ

Kejari Manado terkesan tutup mata, padahal LHP BPK RI jelas temukan kerugian Rp 11 M

MANADOLINK – Laporan dugaan korupsi oknum-oknum di PDAM Manado, hingga delapan bulan berjalan sejak dilaporkan Iwan Aloisius Moniaga dan Freddy Michael Legi, masih belum ada kejelasan.

Baik Moniaga dan Legi, kedua pelapor dugaan korupsi di perusahaan milik warga Kota Manado segera mengambil langkah untuk mengatasi hal ini.

Keduanya bersepakat untuk mengadukan etik dan profesionalitas pihak penyidik Kejari Manado. “Kami terpaksa membawa masalah ini ke tingkatan kejaksaan agung, agar masalah ini dapat selesai dan terungkap secara terang benderang,” ujar Moniaga diamini Legi.

Bahkan keduanya mengaku bakal mengadukan oknum penegak hukum yang disinyalir bermain dalam masalah ini. ” Dugaan kuat kami berdua, ada oknum yang sengaja bermain main agar masalah ini tidak masuk ke tahapan hukum selanjutnya,” duga Legi dan Moniaga.

Moniaga bahkan menyayangkan sikap pihak Kejari Manado yang terkesan lamban dalam proses pengusutan perkara ini.

Masalahnya, tambah Moniaga, terhitung sejak 31 Desember 2025, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Utara telah merilis temuan sekira Rp. 11,3 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta penggunaan keuangan yang melanggar aturan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tertanggal 31 Desember 2025, temuan tercatat pengadaan pakaian dinas tanpa didukung dengan dokumen bukti yang lengkap. “Kalau tidak salah seharga lima juta per potong seragam,” kata Legi.

Temuan biaya kesehatan untuk oknum direktur beserta keluarganya tidak sesuai aturan. Belum lagi, ungkap Legi, pembiayaan operasional untuk kebutuhan pribadi. Dimana, tukas eks karyawan PDAM ini, temuan tersebut menyebut dengan jelas insentif dan biaya representatif tidak sesuai aturan dikarenakan tidak adanya payung hukum yang dikeluarkan Walikota Manado Andrei Angouw selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Mirisnya lagi, hal itu tidak dapat dipertanggungjawabkan oknum direktur. “Kebutuhan pribadi yang menjadi temuan salah satunya adalah pembelian kacamata Ray-Ban,” bebernya.

Sementara mengenai temuan tidak adanya payung hukum terhadap standarisasi gaji dan insentif direksi, Moniaga mengaku telah melaporkan oknum walikota AA alias Andrei. “Temuan itu jelas membuktikan adanya unsur pembiaran, kesengajaan ataupun kelalaian oknum walikota selaku KPM. Masalahnya, kondisi ini sudah berjalan sekira lima tahun tanpa ada aturan yang ditetapkan oleh AA selaku KPM,” sebut Moniaga dengan nada tinggi.

Moniaga mencontoh, hingga dipublisnya LHP BPK RI akhir Desember lalu, hingga saat ini oknum walikota selaku KPM tidak pernah memberikan teguran maupun sanksi. “Kalau sudah seperti ini semakin jelas unsur-unsur dalam mens-rea dapat dikenakan kepada saudara AA yang sudah saya laporkan sejak September tahun lalu,” tegas mantan Presidium GMNI ini.

Sayangnya, pihak Kejari Manado terkesan bungkam mengenai hal ini. Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Fanny Widiastuti, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan, terkesan enggan berkomentar. “Ke intel, besok ya,” isi chat WA Kajari Manado.

Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Manado, Arthur Piri, SH, MH mengaku baru akan menanyakan kepada penyidik Pidsus Kejari Manado. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, bekum juga ada konfirmasi lanjutan dari Piri. (***)

Related Articles

Back to top button