
MANADOLINK – Apresiasi tinggi patut disemat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Atas kinerjanya, Kejati Sulut yang dikepalai Edy Birton, SH,MH berhasil mengembalikan uang negara dalam penanganan kasus korupsi di tahun 2022 dengan total Rp 143 Miliar.
“Upaya penyelamatan serta penegakkan yang dilakukan pihak kejaksaan harus diapresiasi oleh masyarakat dan pemerintah tentunya. Tanpa kerja keras aparat, kerugian negara ratusan miliar tidak akan kembali dengan sendirinya,” ucap Maryam Mawati, SH salah seorang pegiat hukum di Sulawesi Utara.
Bahkan saran aktivis Manado ini, hasil kerja keras harus dihargai oleh pimpinan Kejaksaan Agung RI. “Saya berharap bapak Edy Burton dapat mengusulkan nama nama aparat yang membantunya dalam mencapai keberhasilan ini untuk mendapat penghargaan yang setimpal dengan kinerja mereka,” harap Mawati.
Terlebih khusus Mawati memberikan apresiasi tinggi kepada bidang Pidana Khusus yang diketahuinya telah menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparat penegak hukum. “Pada bidang Pidsus yang saya tahu menjadi motor keberhasilan Kejati ada seksi penyidikan dan penuntutannya. Mereka itu yang paling pantas dipromosikan,” tukas dia.
Seperti diketahui, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus dijabat Parsaoran Simorangkir, SH, MH dan Kepala Seksi Penuntutan dijabat Pinkan Gerungan, SH, MH. Menariknya kedua pejabat Kejati Sulut ini sama sama pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pidsus Kejari Manado
Sementara pada sejumlah jurnalis, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Edy Birton, Kamis 8 Desember 2022 di Grand Luley Hotel Manado mengatakan jika ada enam kasus korupsi yan lg ditangani pihaknya selama tahun 2022.
Bahkan dua diantaranya sudah ada penetapan tersangka.
“Jadi ada enam kasus korupsi yang naik ke tahapan penyidikan di tahun 2022.
Dua diantaranya sudah ada penetapan tersangka,” ujarnya.
Dari sejumlah kasus tersebut, Edy Birton membeberkan jika Kejati Sulut sukses menyelamatkan aset dan uang tunai sebanyak Rp 143 miliar.
Aset yang kami selamatkan itu seharga Rp 143 miliar.
Tapi dalam bentuk aset beregerak dan tidak bergerak,” kata dia.
Tak hanya itu, dari Rp 143 miliar tersebut, Edy Birton mengatakan jika ada kurang lebih Rp 3,8 miliar royalti tambang yang sudah disetor ke kas negara.
Edy Birton menegaskan jika pihaknya sangat serius dalam penanganan kasus korupsi di Sulut.
Ia pun meminta dukungan dari semua masyarakat Sulut untuk melaporkan bilamana ada terjadi indikasi korupsi di sekitarnya.
“Silahkan laporkan kalau memang ada indikasi korupsinya.
Pencegahan korupsi bisa dilakukan siapa saja termasuk masyarakat,” kuncinya.(***)



