Pengusaha Ayam Seret Koordinator Mitra MBG Tomohon ke Meja Penyidikan
Diduga tipu dan Gelapkan Uang, SPPG sebut telah dibayar kepada terlapor

TOMOHONLINK — Marvianus Punuh melaporkan FT alias Frid, oknum Koordinator Mitra MBG Tomohon kepada penyidik Polsek Tomohon Tengah.
Marvianus menyeret Frid atas dugaan tindak pidana dan penggelapan terkait pembayaran daging ayam senilai Rp.39 juta. Dalam laporan polisi nomor: LP/B/18/IV/2026/SPKT/POLSEK TOMOHON TENGAH disebutkan, perkara ini bermula dari kerja sama bisnis antara Marvianus dan Frid seputar pengadaan daging ayam, namun pembayaran atas barang tersebut hingga kini tak kunjung diselesaikan oknum terlapor.
“Saya mengalami kerugian sebesar tiga puluh sembilan juta rupiah, karena Frid tidak membayar harga daging ayam yang dia ambil pada saya,” ujar Marvianus, yang akrab disapa Vian.
Vian menjelaskan, hubungan bisnis keduanya sebelumnya dilandasi kesepakatan kerja sama.
Menurut pelapor, dirinya telah beberapa kali menunggu penyelesaian pembayaran. Bahkan, pada Mei 2026, ia mengaku kembali mendapat janji bahwa tunggakan tersebut akan dilunasi.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pembayaran yang dinantikan tak kunjung diterima. Nilai kewajiban yang disebut belum diselesaikan mencapai Rp.39 juta.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang ketika muncul perbedaan informasi mengenai pembayaran dari pihak SPPG.
Vian mengaku mendapat penjelasan bahwa pembayaran dari SPPG belum diterima atau belum diproses. Karena merasa perlu memastikan informasi tersebut, ia kemudian melakukan pengecekan ke SPPG Kolongan.
Dari hasil pengecekan yang diklaim dilakukannya, Vian menyebut pihak SPPG telah melakukan pembayaran.
“Dia hanya bilang kepada saya bahwa SPPG belum token pembayarannya. Padahal, secara diam-diam saya sudah mengecek di SPPG Kolongan, ternyata mereka sudah membayar,” ungkap Vian.
Perbedaan informasi tersebut menjadi salah satu alasan Vian kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Sebelum membuat laporan polisi, Vian mengaku telah menempuh upaya penyelesaian melalui somasi. Namun, menurut keterangannya, upaya tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Dalam proses penanganan perkara, Vian menyebut pihak SPPG Kolongan juga telah memberikan keterangan kepada penyidik Polsek Tomohon Tengah terkait persoalan pembayaran yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
“Dari SPPG Kolongan sudah memberikan kesaksian di hadapan penyidik Polsek Tomohon Tengah,” sebut Vian.
Kini, laporan dugaan penggelapan tersebut berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Sejumlah fakta dan keterangan yang berkaitan dengan hubungan bisnis, penyerahan daging ayam, serta pembayaran dari pihak SPPG menjadi bagian yang perlu didalami dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Saya berharap laporan tersebut dapat memberikan kepastian hukum atas perkara ini, karena sudah cukup lama dan mengganggu perputaran modal bisnis saya,” tandasnya.
Di sisi lain, status dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses hukum khususnya pasal 492 tentang penipuan dan pasal 486 UU nomor 1 tahun 2023 tentang penggelapan.
Apakah persoalan tersebut merupakan sengketa pembayaran atau memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan, sepenuhnya masih menunggu proses hukum dan pembuktian oleh penyidik.
Yang pasti, laporan polisi dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp39 juta kini telah membawa perselisihan bisnis tersebut ke meja penyidik Polsek Tomohon Tengah. (***)