HUKRIM

Perawatan Rambut, Sewa Mobil, Gaji dan Insentif Direksi Tabrak Aturan!

Desak APH mempercepat proses hukum

MANADOLINKBukannya mengaggarkan kebutuhan peningkatan kualitas dan kuantitas air bersih, oknum pengelola Perumda Wanua Wenang ternyata menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.

Setelah sebelumnya diberitakan pengadaan kaporit yang menjadi temuan instansi audit pemerintah BPK-RI,

Kali ini ditemukan anggaran untuk perawatan rambut dan pembelian kacamata (Sun Glasses) yang diambil dari item rupa-rupa beban umum. Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI tertanggal 31 Desember 2025 terdapat pelanggaran PP 54 tahun 2017.

Kedua item di atas ternyata diambil pada tunjangan kesehatan Direktur yang direalisasikan berdasarkan surat keputusan Direktur Perumda Wanua Wenang nomor 02/SK-DIR/PDAM/MDO/I/2025 tentang tunjangan kesehatan Direksi dan Keluarga. “SK ini jelas membuktikan adanya mensrea di dalamnya, karena hal ini jelas bertentangan dengan peraturan pemerintah tentang BUMD. Dipaksakan dengan SK direktur untuk melegitimasi seakan akan hal itu dibenarkan oleh aturan,” tegas Freddy B.J.Legi, pelapor dugaan korupsi di Perumda Wanua Wenang.

Surat keputusan untuk tunjangan kesehatan direksi dan keluarga, diduga kuat baru saja dibuat untuk mengantisipasi pemeriksaan yang dilakukan BPK RI. “Dalam data LHP jelas terlihat adanya pengambilan uang tunjangan kesehatan Direksi dan Keluarga sejak dua tahun sebelum pemeriksaan. Artinya, penggunaan anggaran itu sudah terjadi sejak lama,” kata dia.

Selain pelanggaran PP 54 tahun 2017, hal ini jelas melanggar Permendagri no 23 tahun 2024 yang jelas mengatakan penetapan gaji dan tunjangan pada BUMD melalui penetapan KPM melalui keputusan kepala daerah. Dalam Keputusan Walikota nomor 357/KEP/05/SETDAKO/2023 tidak mengatur tentang tunjangan kesehatan Direksi dan Keluarga. “Sejak tahun dua ribu dua puluh tiga hingga dua puluh lima, penggunaan anggaran itu hampir empat ratus juta rupiah,” kata Legi.

Perbuatan melawan hukum lainnya yang jelas ada mensrea (Niat Jahat) adalah PPh 21 yang semestinya dibayarkan oleh oknum penerima, dalam hal ini MT selaku direktur Perumda Wanua Wenang, ternyata dibebankan ke perusahaan. “Jadi dinikmati penghasilannya dan dibebankan kepada perusahaan kewajiban pajaknya,” ujar Iwan Aloisius Moniaga, aktivis anti rasuah Sulawesi Utara.

Legi dan Moniaga membeberkan data PPh 21 MT, oknum direktur PDAM yang dibebankan ke perusahaan sebesar Rp 796.810. 580,00. “Semuanya ditanggung PDAM,” ketus Legi.

Baik Legi dan Moniaga menyebut, pihak penyidik Kejari Manado melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Ivan Roring, SH, MH telah berjanji segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikkan (Sprintlid). “Kami berharap segera melangkah pada tahapan selanjutnya proses hukum ini. Jika masih diulur, maka kami akan melaporkan hingga tingkat kejaksaan agung, bahkan sampai pada presiden,” kunci keduanya. ***

Related Articles

Back to top button