
MANADOLINK – Advokat Soni Saina, SH menegaskan pemanggilan saksi kasus dugaan korupsi proyek tanggul penahan tanah, di Kelurahan Malalayang I Barat harus dihargai dan wajib dilaksanakan.
Ketegasan ini diungkap Saina menyoal agenda konfrontir keterangan saksi perkara korupsi tersebut, Rabu (15/4) besok.
“Penetapan hakim wajib dijalankan dan dipatuhi oleh warga negara yang menjadi saksi sebuah perkara pidana,” ujarnya kepada media ini, sore kemarin.
Ketika disentil kemungkinan tidak hadirnya saksi, Saina mengatakan, kemungkinan itu bisa terjadi. Hanya saja, apabila terjadi hal demikian semakin menimbulkan tanda tanya besar akan dugaan keterlibatan oknum-oknum saksi dalam perkara itu.
Karena, tambah dia dugaan kuat akan mengarah tentang adanya keterlibatan dalam skandal tersebut.
Selain hal itu, ketidahadiran saksi akan dianggap melawan perintah pengadilan. “Kami akan meminta upaya paksa kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi,” tutup Saina.
Pada persidangan sebelumnya, keterangan Peter Bart Karl Assa, oknum Kepala Dinas PUPR Kota Manado berbeda dengan keterangan para saksi lain. Meski berdalih dengan penjelasan panjang lebar, namun hal tersebut tidak bersesuaian dengan keterangan saksi lainnya. Untuk itu, advokat Soni Saina, SH meminta agar majelis hakim untuk memanggil kembali Archa Pamikiran, PPK perencanaan, Herry Damo, Pejabat Pengadaan Konsultan Perencanaan, Rendy, oknum saksi yang menjadi Konsultan Individu dan Saksi Youdy, Kepala Lingkungan 2, Kelurahan Malalayang I Barat yang juga korban reruntuhan tanggul penahan tanah.***


