Walikota ‘Kase Biar’ Pelanggaran Hukum di PDAM Manado
Unsur kesengajaan dan pembiaran makin jelas?

MANADOLINK – Kesan pembiaran yang diduga dilakukan oknum Walikota Manado selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda PDAM Wanua Wenang kian tampak jelas, menyusul dikeluarkannya LHP BPK-RI nomor 18/T/LHP/DJPKN-VI.MND/PPD.03/12/2025.
Diawali sejak penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PDAM Wanua Wenang sejak tahun 2023-2025 telah terjadi pelanggaran hukum PP 54 tahun 2017 tentang BUMD, pasal 92 ayat 1 dan ayat 3 huruf c. Pelanggaran lain adalah Permendagri nomor 118 tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD, pasal 16 ayat 1 serta Perwako nomor 3 tahun 2024 tentang Perumda Wanua Wenang.
Dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 118 tahun 2018, jelas tertuang bahwa penyampaian RKA kepada KPM atau RUPS dilakukan paling lambat bulan November sebelum tahun RKA dimulai.
“Semuanya jelas terjadi pelanggaran aturan, dan bapak walikota mengetahui secara jelas dan pasti,” tutur Iwan Aloisius Moniaga, aktivis sekaligus pelapor dugaan korupsi di Perumda Wanua Wenang.
Dalam dokumen audit ditemukan pengusulan RKAP PDAM Wanua Wenang, sejak 2023 melewati batas waktu sesuai Permendagri 118 tahun 2018. Bahkan, di tahun 2023, pengelola PDAM tidak mengajukan RKAP. “Pertanyaannya adalah tidak ada tindakan dari walikota selaku KPM. Artinya ada dugaan kesengajaan atau pembiaran dalam hal ini,” tukas dia.
Akibat hal ini, terjadi perbuatan yang diduga merugikan keuangan. Terjadi pelampauan anggaran dari RKAP. “Kondisi ini sudah mengarah pada dugaan tindak pidana, makanya saya melaporkan saudara AA selaku KPM ke kejaksaan,” kata dia.
Item dalam dokumen audit menyebut, terdapat realisasi beban anggaran yang melampaui RKAP yakni: beban pengolahan air, rupa-rupa beban umum, beban hubungan langganan, beban kantor dan beban di luar usaha. “Data ini yang perlu diperiksa oleh APH. Karena saya menduga kuat adanya tindak pidana di dalamnya,” tegas Moniaga.
Lebih jauh lagi, terdapat pelampauan anggaran CSR yang dimasukkan dalam item rupa-rupa beban umum. Parahnya lagi, anggaran tersebut tidak dapat ditelusuri penerimanya serta dilakukan tanpa proposal. “Kalau seperti ini bukankah semakin jelas?” ucap Moniaga bernada tanya.
Selain anggaran CSR, terdapat pelampauan anggaran pada kegiatan pemberian THR berjumlah miliaran rupiah.


