Kian Nyata, Walikota ‘Tutup Mata’ Dugaan Korupsi PDAM Wanua Wenang
Sidang majelis TGR belum juga dilakukan

MANADOLINK – Hingga saat ini, Walikota Manado, Andrei Angouw selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) terkesan melakukan pembiaran terhadap dugaan korupsi di Perumda PDAM Wanua Wenang.
Hal ini ditegaskan Hendra Lumempouw, peneliti senior Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Sulawesi Utara. “Saya melihat tidak ada konsistensi pak walikota dalam menciptakan good and clean government,” tegas Lumempouw.
Seharusnya, walikota selaku KPM segera mengambil tindakan tegas berdasarkan temuan yang dikeluarkan lembaga audit BPK RI nomor 18 tertanggal 31 Desember 2025. “Sudah berbulan-bulan temuan itu diterima, belum terlihat tindakan walikota,” jelas dia. Secara administratif, walikota sesegera mungkin memerintahkan sekretaris daerah melakukan sidang majelis TGR.
Tindakan tersebut tidak terlihat, apalagi memberi sanksi. “Proses administratif aja tidak dilakukan, apalagi memberi sanksi kepada pengelola atau oknum-oknum yang harus bertanggungjawab,” papar salah satu aktivs vokal Sulut ini.
Hal ini, jelas Lumempouw, memberi kesan membiarkan dugaan tindak pidana terjadi di bawah kepemimpinan walikota. “Beliau (Walikota -red) adalah pemimpin kota ini, hausnya segera mengambil tindakan bukan hanya diam hingga kesannya membiarkan temuan BPK sesuai LHP nomor 18 yang banyak menemukan kejanggalan pengelolaan anggaran di PDAM Wanua Wenang,” urai dia panjang lebar.
Masalah adanya perbuatan pidana merupakan domain aparat penegak hukum (APH). “Ada dua aktivis sudah melaporkan dugaan pidana korupsi ke APH. Kita tunggu langkah hukum nantinya,” tutup Lumempouw.
Sementara Iwan Aloisius Moniaga mengatakan, dalam dokumen audit tertera bahwa sejak 2023,2024 hingga 2025, RKAP diajukan kepada walikota melanggar aturan. “Hal ini jelas dibiarkan oleh walikota,” kata Moniaga.
Belum lagi soal miliaran rupiah yang melanggar aturan sesuai dokumen LHP BPK RI. “So jelas ada temuan, kiapa nda jelas tindakan atau sanksi,” ketus Moniaga. ***


