HUKRIM

Ada Apa dengan Kejari Manado?

LHP BPK RI temukan penyimpangan dana bantuan hukum Rp. 1,5 M Perumda PDAM Wanua Wenang

MANADOLINKHingga memasuki bulan ke 10, laporan dugaan (Lapdu) korupsi Perumda PDAM Wanua Wenang belum menunjukkan adanya progres yang jelas, hingga menimbulkan tanda tanya besar terhadap kinerja penyidik di lembaga tersebut.

Selentingan kabar menyebut, lambannya penanganan kasus tersebut berdasarkan beberapa faktor. Diantaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Fanny Widiastuti,SH,MH mengaku kekurangan personil penyidik jaksa. “Waktu kita tanya ibu kajari bilang sabar, karena kurang personil,” ujar Freddy B.J Legi, selaku pelapor kasus dugaan penyimpangan anggaran operasional Perumda PDAM Wanua Wenang.

Padahal, tambah Legi, Kepala Seksi Pidana Khusus, Ivan Roring, SH, MH berjanji segera melakukan pemanggilan oknum-oknum yang terlibat apabila dokumen LHP BPK RI nomor 18 tertanggal 31 Desember 2025 diserahkan kepada pihak kejaksaan. “Saya sudah menyerahkan dokumen LHP BPK RI sejak tanggal dua Februari tahun ini,” aku Legi.

Sayangnya, janji Roring tak kunjung terealisasi. Hingga saat ini, Legi mengatakan, proses penanganan kasus itu berjalan di tempat. “Sprint aja belum dikeluarkan, padahal beliau (Ivan Roring-red) berjanji segera mengambil tindakan pemeriksaan setelah diserahkan dokumen LHP BPK RI,” tandasnya.

Lambannya proses hukum ini mengundang tanya bagi Legi. Dia mencurigai terhambatnya proses hukum ada kaitannya dengan temuan penggunaan anggaran bantuan hukum sekitar Rp 1,5 miliar. “Data temuan menyebut adanya pelanggaran aturan untuk aliran dana bantuan hukum sebesar satu koma lima miliar,” ujar dia.

Dalam temuan tersebut, prosedur penunjukkan langsung terhadap oknum berinisial AK, yang dilakukan oleh oknum manager berinisial GT menyalahi aturan. Dimana, auditor BPK RI menyebut adanya double kepentingan AK ketika dana bantuan hukum diberikan dan digunakan.

Legi menambahkan, selama ini, Perumda PDAM Wanua Wenang melakukan kerjasama perdata/tata usaha negara dengan pihak Kejari Manado. “Kerjasama jaksa sebagai pengacara negara,” tandasnya. Dengan begitu, dana bantuan hukum yang mengalir kepada AK patut dipertanyakan dan seharusnya diperiksa agar diketahui penggunaan uang tersebut.

Pengakuan AK, terbantahkan karena auditor BPK RI mendapati tidak adanya pembayaran PPh21 atas dana bantuan hukum tersebut. Bukan hanya itu, AK diharuskan membayar PPh21 yang menjadi kewajiban AK sebagai pajak penghasilan. “Sudah jelas benang merahnya, mengapa lapdu saya tidak terlihat progres dari pihak penyidik kejaksaan.

Dokumen LHP BPK RI menjelaskan, berdasarkan hasil analitis atas daftar pegawai, diketahui AK tercatat sebagai Kepala Satuan Pengawas Internal sejak Tahun 2022-26 Mei 2025 yang melakukan pengunduran diri pada tanggal 27 Mei 2025.

AK dikontrak kembali sebagai pengacara perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu nomor: 005/SK-Dir/PDAM/PKWT/MDO/VI/2025 tertanggal 2 Juni 2025 dengan penghasilan perbulan 17.000.000.

Menariknya, pemilihan kuasa hukum melalui mekanisme penunjukkan langsung oleh Dirut. Dimana, tidak dilakukan survey perbandingan harga dengan kantor-kantor hukum lainnya. Selain itu, perjanjian kerja didapati dibuat setelah tahun berakhir. Hal ini dilakukan agar diperoleh nilai realisasi beban bantuan hukum untuk disesuaikan dengan nilai yang disajikan dalam dokumen perjanjian kerja. Mirisnya lagi, hingga pemeriksaan BPK RI berakhir, dokumen pkwt tahun 2025 belum dibuat. “Jelas sekali niat jahatnya, dan sudah ada perbuatan melawan hukum. Tunggu apalagi,” ketus Legi.

Atas dasar itu, kami memandang perlu menyampaikan kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen, bapak Redha Mantovani melalui Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dapat memeriksa oknum kejaksaan yang terlibat masalah dana bantuan hukum miliaran rupiah selang 2023-2024. ***

Related Articles

Back to top button