HUKRIM

Lapdu Diadukan ke Satgas 53 Kejagung RI

Dinilai ada hal janggal

MANADOLINKIwan A. Moniaga dan Freddy B.J. Legi, aktivis anti korupsi Sulut, menegaskan membawa laporan pengaduan (Lapdu) dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wanua Wenang ke Satuan Tugas (Satgas) 53 atau Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam-SDO) bidang intelijen Kejaksaan Agung RI.

Upaya pelaporan ini menyusul belum terlihatnya progres pengusutan dugaan raibnya miliaran rupiah milik warga Manado di perusahaan plat merah tersebut sejak dilaporkan 8 bulan silam. “Saya lapor sejak medio Juni tahun lalu (2025-red) dan hingga saat ini belum ada kabar lanjutannya,” aku Moniaga.

Sedangkan Legi menjelaskan, laporan yang dilayangkannya telah disatukan dalam laporan bersama Moniaga. “Saya menerima SP2HP dari penyidik yang menerangkan laporan saya bersama saudara Iwan Moniaga disatukan prosesnya,” jelas eks karyawan PDAM Manado ini.

Moniaga mengaku, sepekan laporannya sudah ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas (Sprintug) yang ditandatangani Wagiyo, SH,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Manado saat itu. “Bahkan saya sudah dimintai keterangan oleh pak Evan, kepala seksi pidana khusus. Tapi belum ada lanjutannya,” beber mantan presidium GMNI itu.

Sayangnya, hingga pekan kemarin permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dilayangkan Legi tak kunjung didapatkan. “Padahal saya sudah serahkan bukti dokumen LHP BPK-RI secara lengkap kepada pak Ivan Roring, kepala seksi pidana khusus pengganti pak Evan,” tukas dia.

Namun menurut Legi, sangat disayangkan adanya isu yang menyebut dokumen laporan sejak awal tidak diketahui keberadaannya. “Ada informasi yang menyebut dokumen laporan awal yang kami serahkan sudah tidak ada,” ketus dia.

Jika demikian, Moniaga dan Legi menduga kuat terjadi kejanggalan akan hal tersebut. “Kami memutuskan membawa masalah proses hukum di Kejari Manado ke Satgas lima tiga atau Pam-SDO Kejaksaan Agung RI,” tutup Moniaga dan Legi. ***

Related Articles

Back to top button