Ternyata Sekot Adalah Pengelola, Kepala BKAD Jabat Penatausahaan Aset Daerah
Permendagri nomor 19 tahun 2016 jadi Acuan

MANADOLINK – Jabatan Sekretaris Daerah Kota ternyata bertanggung jawab terhadap seluruh barang yang menjadi aset milik daerah sebagai Pengelola Barang. Sedangkan Kepala BKAD menjadi pejabat berwenang untuk penataan aset, demikian sesuai Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang milik Daerah.
Pada aturan tersebut, Bab 1, ketentuan umum pasal 1 butir ke-7 menerangkan bahwa Sekretaris Daerah Kota Manado menjabat sebagai pengelola barang dan pada butir ke-10 menerangkan bahwa Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah adalah kepala SKPD yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah. “Dalam bunyi peraturan Mendagri tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah sudah jelas bahwa Sekdakot bertanggung jawab sebagai pengelola barang dan kepala BKAD adalah pejabat yang menata seluruh aset barang milik daerah,” jelas Hendra Lumempouw , Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Manado.
Dalam pasal selanjutnya disebutkan tentang kewenangan kedua pejabat tersebut dalam pengelolaan aset daerah. “Tugas dan fungsi kedua pejabat itu dalam pengolahan aset sangat jelas dimana termuat beberapa item kewenangan mereka,” papar aktivis anti korupsi ini.
Menurut Lumempouw, pihaknya sangat yakin penyidik kejaksaan akan mengembangkan masalah pembongkaran aset daerah tanpa melakukan proses penghapusan aset yang bermuara pada kerugian keuangan daerah.
Bahkan JPKP berharap penyidik menggali perkara tersebut sejak dimulainya perencanaan anggaran untuk dimasukan dalam Perda nomor 1 tahun 2023. “Perencanaan anggaran itu dilakukan tahun dua ribu dua puluh dua untuk kegiatan dalam APBD tahun berikutnya,” ungkap pria berwatak tegas ini sembari meyakini akan ditemukan pelanggaran hukum apabila diperiksa sejak awal perencanaan.
Karena jelas Lumempouw, alur perencanaan tersebut dimulai dari SKPD ke Bapelitbang dan selanjutnya dibawa ke ruang KUA-PPAS. Selebihnya diserahkan ke TAPD untuk dibahas bersama tim anggaran dewan kota untuk disahkan menjadi perda APBD. “Dari mekanisme ini akan terungkap peran masing-masing pejabat berwenang hingga akhirnya terjadi pembongkaran aset tanpa prosedur hingga menyebabkan kerugian keuangan daerah. Karena faktanya bangunan yang menjadi aset daerah sudah tidak ada atau dibongkar,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak penyidik kejaksaan tinggi Sulawesi Utara telah memeriksa sejumlah pejabat terkait dengan pembongkaran atau pemusnahan aset gedung IKM yang terletak di samping Youth Centre kawasan Megamas. Dimana bangunan yang dibangun tahun 2016 lalu dengan menggunakan anggaran DAK Kementerian Perikanan berbandrol Rp 1, 4 miliar serta bangunan knock-down seharga Rp 450 juta menggunakan anggaran APBD tahun 2017 silam sudah dibongkar habis.



