Kejari Minahasa Tetapkan Mantan Kadis Perdagangan sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

Manadolink.net | Minahasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menetapkan DW, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa tahun 2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dalam jabatan terkait pengelolaan retribusi pasar.
Penetapan status hukum tersebut diumumkan Kepala Kejari Minahasa, Rama Eka Darma, dalam konferensi pers di kantor Kejari Minahasa, Rabu (28/10/2026). Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap DW.
Tersangka kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tondano untuk menjalani penahanan selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam konferensi pers tersebut, Rama didampingi Kepala Seksi Intelijen Syaiful Arif dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Devis Buni Lele.
Perkara yang menjerat DW berkaitan dengan pengelolaan retribusi pasar pada tahun anggaran 2024. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara tahun 2025, terdapat kekurangan penyetoran hasil retribusi pasar ke kas daerah sebesar Rp444.547.000.
Dalam proses penyidikan, jaksa menduga tersangka meminta bawahannya menyerahkan sebagian uang hasil pemungutan retribusi secara rutin. Selain uang tunai, tersangka juga diduga menerima barang dalam bentuk natura.
Penyidik mencatat dugaan penerimaan uang tunai sebesar Rp102.400.000 dan barang senilai Rp21.639.000. Total nilai uang dan barang yang diduga diterima DW mencapai Rp124.039.000.
Atas dugaan perbuatannya, DW dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil atau memfasilitasi perbuatan yang sedang diselidiki.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh mekanisme pengelolaan retribusi pasar serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.**



