
MANADOLINK – Carut marut proyek pembangunan Menara Pandang pada Dinas Pariwisata Kota Manado sedikitnya mulai ada titik terang.
Kasus miliaran rupiah yang diambil dari anggaran DAK tahun anggaran 2022 tidak selesai dikerjakan. Mirisnya, meski tidak diselesaikan oleh pihak ketiga, namun instansi teknis kepariwisataan di Kota Manado yang dipimpin Esther Tryfosa Juliana Mamangkey ini tetap membayar pekerjaan tersebut 100 persen.
Ternyata dari informasi yang diterima media ini, pembayaran 100 persen tersebut dikarenakan amandemen kontrak (CCO) yang dilakukan oknum PPK, Ezra Ling Rondonuwu pada pekerjaan tambahan. “Cukup aneh, pekerjaan utamanya yakni pembangunan dua buah menara pandang tidak selesai karena diganti dengan pekerjaan tambahan yaitu paving,” beber sumber kuat di lingkaran SKPD itu.
Menurut dia, tindakan tersebut (CCO) dari pekerjaan utama ke pekerjaan tambahan adalah hal yang tidak lazim terjadi. “Maklumlah kalau pekerjaan paving kan lebih untung pihak ketiganya,” seru sumber lagi.
Masih menurut sumber, hal aneh lainnya dalam pekerjaan tersebut adalah tidak digunakannya produk konsultan perencanaan yang disetujui dari awal. “Kalau hal ini silahkan tanya ke PPK konsultan, SR, tapi beliau PNS di dinas lain. Pasti dia jelaskan kan beliau (SR-red) kabarnya sudah dimintai keterangan di kejaksaan,” umbar sumber.
Sementara Hesdi Korompis selaku PPTK proyek tersebut tidak pernah menjawab pertanyaan konfirmasi media ini. Pun demikian dengan Ezra Ling Rondonuwu selaku PPK. Berkali kali dihubungi media ini tidak pernah menanggapi. (*)



