
MANADOLINK – Proses hukum yang digeber penyidik Tipikor Kejati Sulut cukup diapresiasi masyarakat. Hanya saja, diminta agar penyidik konsisten menjalankan tugas berlandaskan hukum dan sikap profesional.
“Sebagai masyarakat kami bangga akan kinerja penyidik tipikor Kejati Sulut. Harapan kami kasus hilangnya aset Pemkot Manado yang terletak di samping Youth Centre kawasan Megamas dapat diselesaikan dan dapat membawa oknum yang harusnya bertanggungjawab,” ujar Terry Umboh, aktivis gaek Kota Manado.
Umboh dengan lantangnya meminta agar penyidik segera memeriksa keterangan Peter Karl Bart Assa, ST, M.Agr, PhD selaku Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah Kota Manado sekaligus Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Bicara mengenai aset adalah kewenangan Badan Keuangan dan Aset Daerah. Itu sebabnya kepala BKAD juga menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah sekaligus sebagai sekretaris TAPD Kota Manado,” katanya.
Untuk itu Umboh mengingatkan agar pejabat bersangkutan untuk dapat memberikan keterangan kepada penyidik. “Setahu saya kepala BKAD sudah dua kali dipanggil namun tidak hadir dan hanya diwakili kabid aset. Eloknya sebagai pejabat berwenang dapat memberikan keterangan agar masalah ini terungkap secara terang benderang,” papar Umboh sembari mengingatkan sikap tersebut dapat dianggap menghalangi proses hukum (Obstruction of Justice).
Tindakan obstruction of justice telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni dalam Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu, Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Manado, Hendra Lumempouw mengatakan, pihaknya terus mengawal dan mengawasi proses hukum kasus yang diduga merugikan keuangan negara miliaran tersebut. Bahkan tukas Lumempouw, pihaknya tak segan membawa masalah tersebut ke Kejaksaan Agung. “Apabila dalam prosesnya terdapat hal yang janggal sudah semestinya kami membawanya ke jenjang lebih tinggi (Kejagung-red) dalam hal ini JAM Pengawasan,” lanjutnya.
Apalagi, ujar Lumempouw, jika proses ini dihentikan. “Sesuai fakta, bangunan UKM IKM yang dibangun enam tahun lalu dengan anggaran DAK Kementerian Perikanan serta bangunan hanggar knock down yang anggarannya dari APBD Disperindag dan sudah menjadi aset Pemkot Manado telah dimusnahkan atau dihilangkan tanpa prosedur penghapusan aset. Artinya masalah ini harus tuntas dengan adanya oknum Pejabat yang paling bertanggung jawab menghadapi tuntutan hukum sesuai perbuatannya,” ujar Lumempouw bernada tegas.
Namun demikian jalannya proses hukum kasus tersebut dinilai Lumempouw dalam rel yang benar. (***)



