HUKRIM

Dr. Potale: Pertegas Kewenangan Penegak Hukum pada Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP

MANADOLINKDr. Wempie Hendrik Potale, S, MH, praktisi hukum sekaligus akademisi Sulawesi Utara menyatakan, asas dominus litis (pengendali perkara) tidak dapat dijadikan alasan melegalisasi penyerobotan kewenangan lembaga penegak hukum lainnya oleh Kejaksaan melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP. 


Bahkan Potale menegaskan asas tersebut tidak terlalu tepat untuk diterapkan di Indonesia. Potale beralasan, asas ini akan memberikan dampak super power bagi salah satu lembaga hukum di Indonesia. “Saya rasa akan memberikan kesan super power pada salah satu lembaga penegak hukum saja, sementara lembaga lainnya dikesampingkan,” tegas lawyer handal ini.

Sebagai informasi, asas dominus litis menjadi salah satu poin yang menjadi menjadi sorotan dalam wacana Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Asas ini memberikan kejaksaan kewenangan menentukan apakah suatu perkara harus dibawa ke pengadilan atau bisa diselesaikan di luar persidangan. 

Potale menjelaskan bahwa dalam praktiknya di banyak negara, jaksa memang kerap terlibat dalam penanganan perkara sejak tahap penyidikan. Meski demikian hal itu tidak serta-merta membuat Indonesia juga harus menerapkannya karena sistem pidana di Indonesia berbeda dengan negara lain.

Sebab, sistem hukum di Indonesia bukan mutlak civil law atau common law dan juga bukan campuran keduanya. Melainkan prismatik yang menggabungkan berbagai unsur hukum termasuk nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, hukum adat, hukum agama dan hukum sipil. “Memperluas kewenangan kejaksaan hingga kewenangan lembaga penegak hukum lain terkesan lebih kecil hanya karena atas nama asas dominus litis adalah tidak sesuai dengan ideologi dan konstitusi bangsa Indonesia,” kata Wempie Hendrik Potale.

Dalam Revisi UU Kejaksaan, sorot Potale, menguatkan fungsi penuntutan jaksa yang diterapkan sebagai fokusnya. “Jangan lupa fungsi utama jaksa adalah sebagai penuntut umum,” papar dia.

Apabila dilakukan Revisi KUHAP, pemisahan fungsi kewenangan antar penegak hukum harus tegas dan jelas. Dimana konstitusi juga mengenal pembagian kekuasaan yang bertujuan untuk menghindari absolutisme. (*)

Related Articles

Back to top button