HUKRIMMANADO

Ada Inkonsistensi Dalam Penanganan Kasus Rehab 22 SDN Kota Manado?

MANADOLINKPenanganan perkara dugaan korupsi Rehab 22 SDN Kota Manado sedikit membingungkan.

Bagaimana tidak, mantan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Michael Tamsil sempat menegaskan bahwa pihak penyidik perkara berbandrol Rp 10,8 miliar tinggal menunggu hasil audit kerugian negara untuk selanjutnya segera memasuki tahapan berikut. Hal ini ditegaskan Tamsil kepada salah satu situs media lokal terkenal di Sulawesi Utara sebelum pergantian Direskrimsus Polda Sulut dari Kombes Ganda Saragih kepada Kombes FX Winardi.

Anehnya, saat ini, Kombes FX Winardi selaku Direskrimsus kembali menyatakan bahwa kasus yang diketahui dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Manado dengan PPKom Paulus Titirlobi, ST sedang dalam pendalaman perkara. “Saya menilai ada sedikit kontroversi dalam pernyataan sebelum dan sesudah pergantian Direskrimsus. Justru hal ini akan menimbulkan pertanyaan mengenai pengusutannya,” ungkap Polce Tololiu, SH salah satu praktisi hukum Sulut.

Menurutnya konsistensi pernyataan pihak penyidik merupakan hal mutlak, agar tidak menjadi bias dalam penanganan perkara. “Kalau seperti saat ini akan menimbulkan preseden buruk atau opini miring di mata masyarakat,” ulas pengacara bergaya eksentrik ini.

Tololiu menyarankan agar penanganan perkara kasus rehab 22 SDN Kota Manado tahun 2023 yang sudah berlangsung sejak tahun 2024 lalu berjalan transparan. “Lanjut atau dihentikan penanganannya adalah bentuk kepastian hukum yang harus dilakukan oleh penyidik. Kalau memang bukti tidak cukup, penyidik harus berani menghentikan perkaranya. Kalau terdapat bukti yang cukup, segeralah masuk ke tahapan atau proses selanjutnya dengan berdasarkan transparansi,” saran Tololiu.

Kadis Diknas Kota Manado, Steven Tumiwa, MPd belum dapat memberikan tanggapan. Saat dihubungi, Tumiwa mengaku masih mendampingi Walikota dalam acara buka puasa.

Demikian halnya dengan PPKom, Paulus Titirlobi, ST, saat dihubungi via aplikasi WhatsApp sedang tidak aktif.

Seperti diketahui, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulut, terinformasi telah memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Pendidikan pimpinan Kepala Dinas Steven Tumiwa MPd dan PPKom, Paulus Titirlobi,ST yang juga menjabat sebagai Kabid SDA Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Manado, serta beberapa pihak terkait proyek tersebut.

Dalam pembangunan puluhan SD tersebut, Dinas Pendidikan meminta bantuan dari Dinas Pekerjaan Umum, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk berkoordinasi dengan pihak ketiga dalam proses lelang proyek. Dugaan sementara total kerugian negara dalam laporan tersebut sekira Rp10,8 miliar. (*)

Related Articles

Back to top button