Usai Tetapkan 5 Tersangka, Polda Diminta Lidik Dana Hibah GMIM dari Kota/Kabupaten
Ketua Sinode, Sekprov, mantan Penjabat Wali Kota hingga pensiunan pejabat dinilai bertanggung-jawab

MANADOLINK – Usai menetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM dari Pemerintah Provinsi Sulut, Kapolda Sulut, Irjen Roycke Langie diminta untuk menyelidiki hal serupa yang berasal dari beberapa pemerintah kota dan kabupaten di Sulut.
Hendra Lumempouw, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Sulut meminta, penyidik kepolisian segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) atas pemberian hibah kepada GMIM dari Pemerintah Kota dan Kabupaten sejak tahun 2021 lalu. “Dengan adanya penetapan lima tersangka pada dugaan korupsi dana hibah untuk GMIM dari Pemprov Sulut, sebaiknya juga menjadi pintu masuk untuk menyelidiki masalah hibah kepada GMIM yang berasal dari tujuh kota dan kabupaten,” seru Lumempouw yang dikenal sebagai salah satu aktivis paling vokal di Sulut.
Menurutnya selain pemerintah provinsi, beberapa pemerintah kota/kabupaten juga sempat memberikan dana hibah. “Setahu saya Manado, Bitung, Minut, Minahasa, Minsel, Tomohon dan Mitra yang juga memberikan dana hibah seperti pemprov,” papar dia.
Himbauan atau permintaan Lumempouw itu bertujuan sebagai pencegahan yang merupakan bagian dari semangat pemberantasan korupsi.
Lumempouw mencontohkan, di tahun 2022 lalu, persoalan dana hibah kepada GMIM dari Pemerintah Kota Manado sempat mencuat ke permukaan. Dimana saat itu, pihak Pemkot Manado sempat melakukan revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
Dalam Perwal yang ditandatangani oleh Wali Kota Andrei Angouw dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Manado Micler Lakat yang telah diundangkan dan ditetapkan pada tanggal 23 November 2021, mensejajarkan GMIM dengan organisasi bentukan Pemerintah lainnya, seperti KONI, KNPI, PRAMUKA.
Mirisnya saat itu, Pemkot Manado dengan entengnya mengklarifikasi je sejumlah pirtal berita di Manado, kalau perwal tersebut hanya terdapat kesalahan redaksional semata. “Untuk itu penyidik kepolisian sebaiknya mengambil langkah atau prosedur hukum untuk menyelidiki pemberian dana hibah itu. “Siapa tahu terdapat hal atau perbuatan yang mengarah pelanggaran mesti ditindak. Paling tidak, dengan proses penyelidikan oleh penyidik kepolisian dapat diketahui dana masyarakat digunakan dengan baik atau tidak,” kunci Lumempouw.
Seperti diketahui, kisruh tersebut membuat pemkot mencabut Perwako 34/2021 dan dinyatakan tidak berlaku lagi melalui Perwako 26 tahun 2022 yang ditetapkan 6 Juli 2022.
“Pada Perwako 34/2021, penerima hibah tidak dapat menerima hibah kembali dalam jangka waktu satu tahun setelah menerima hibah kecuali badan lembaga dan organisasi kemasyarakatan bentukan pemerintah. Pada kategori ini, GMIM termasuk. Pada Perwako 26/2022, diubah menjadi badan atau lembaga atau organisasi kemasyarakatan. Jadi pada saat menerima hibah 2021, Sinode GMIM tidak dalam kapasitas sebagai organisasi bentukan pemerintah. Jadi untuk penerimaan hibah tahun 2021, Sinode GMIM menerimanya bukan dalam kapasitas sebagai organisasi bentukan pemerintah,” jelas Kadis Komunikasi dan Informasi, Erwin Kontu kepada sejumlah media saat memberikan klarifikasi awal Oktober tahun 2022 silam. (*)


