Temuan Rp. 11 M dalam LHP BPK-RI Tembus ke Jaksa Agung
Awalnya mengaku belum terima LHP, akhirnya suruh ketemu kasi Intel dan Pidsus

MANADOLINK – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI perwakilan Sulawesi Utara yang menguatkan adanya dugaan korupsi di Perumda Air Minum Wanua Wenang Kota Manado, akhirnya diserahkan kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanudin.
Iwan Aloisius Moniaga dan Fredy B Legi, selaku pelapor menegaskan, surat laporan pengaduan (Lapdu) ditujukan kepada Jaksa Agung Cq. Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan, Prof. (HC) Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum.
Lambatnya pengusutan pihak Kejaksaan Negeri Manado dalam menindaklanjuti laporan yang telah memasuki bulan ke delapan sejak dilaporkan, meskipun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023-2025 yang terbit pada 31 Desember 2025 dan diserahkan pada 13 Januari 2026, menunjukan temuan pengelolaan keuangan di PDAM Wanua Wenang Manado tidak sesuai ketentuan bernilai kisaran Rp 11 Miliar, sudah diserahkan kepada penyidik Kejari Manado.
“Lampiran-lampiran dalam LHP BPK-RI itu sangat identik dengan seluruh item laporan kami ke Kejaksaan Negeri Manado,” ujar Legi dibenarkan Moniaga.
Selain melaporkan dugaan pelanggaran disiplin dan etik jaksa di Kejaksaan Negeri Manado kepada Jaksa Agung RI, keduanya memberikan surat tembusan kepada Presiden Prabowo Subianto. “Tembusannya kepada pak presiden, pak jaksa tinggi dan tentunya Kejari Manado,” tukas keduanya.
Iwan Moniaga menegaskan, laporan yang mereka sampaikan ke Kejari Manado hingga kini tidak menunjukkan progres yang jelas. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya upaya perlindungan terhadap pihak tertentu di internal perusahaan daerah tersebut.
“Laporan kami di Kejari Manado tidak kunjung ditindaklanjuti. Kami menilai oknum Direktur PDAM Wanua Wenang dan saudara AA alias Andrei selaku Kuasa Pemilik Modal kesannya dilindungi,” tegas Moniaga dan Fredy Legi.
Eks Presidium GMNI itu mengungkapkan, seluruh dokumen laporan beserta bukti tanda terima resmi dari Kejari Manado telah mereka kumpulkan dan kini dilampirkan dalam surat pengaduan yang akan dikirimkan ke Kejaksaan Agung.
Moniaga merinci, laporan awal dilayangkan pada 17 Juni 2025 dan diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Manado pada 18 Juni 2025. Setelah itu, mereka terus mengirimkan surat lanjutan serta permintaan informasi perkembangan penanganan perkara.
Beberapa dokumen yang diserahkan antara lain:
• Surat tembusan laporan tertanggal 15 Juli 2025, diterima PTSP 25 Juli 2025.
• Surat kepada Kajari Manado tertanggal 30 Juli 2025, dengan tanda terima 1 Agustus 2025.
• Permohonan informasi perkembangan laporan tertanggal 22 September 2025, diterima PTSP 23 September 2025.
Surat lanjutan kembali dimasukkan pada 2 Februari 2026.
“Semua bukti tanda terima dan dokumen laporan tersebut sudah kami lampirkan dalam pengaduan ke Kejaksaan Agung,” ujar Moniaga.
Ia menambahkan, pada tahap awal bahkan sempat diterbitkan Sprintug (Surat Perintah Tugas) oleh Kejari Manado terkait laporan tersebut. Namun hingga kini tidak terlihat adanya perkembangan penyelidikan yang signifikan.
Sementara itu, Fredy Legi mengungkap adanya kejanggalan lain dalam proses administrasi laporan mereka. Ia menduga salah satu surat yang mereka layangkan tidak pernah sampai ke meja Kepala Kejaksaan Negeri Manado.
Menurutnya, surat tertanggal 30 Juli 2025 yang telah diterima PTSP pada 1 Agustus 2025 diduga hilang di internal Kejari.
“Diduga surat tersebut sengaja dihilangkan oleh oknum pegawai Kejari Manado sehingga tidak pernah sampai ke Kajari,” ungkap Legi.
Ia juga menjelaskan bahwa permohonan informasi perkembangan laporan yang diajukan pada 22 September 2025 sempat mendapat balasan resmi dari Kajari Manado melalui surat bernomor 181/P.1.10/Fd.1/09/2025 tertanggal 24 September 2025.
Namun menurut Legi, isi surat tersebut hanya menyebut laporan dapat ditindaklanjuti melalui tahap penelitian dan dinilai memiliki materi yang sama dengan laporan sebelumnya yang diajukan oleh Moniaga.
“Jawaban itu bahkan saya terima melalui pesan WhatsApp pada 1 Oktober 2025 dari seorang staf Pidsus Kejari Manado,” bebernya.
Meski demikian, hingga memasuki tahun 2026, kedua aktivis tersebut menilai tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan laporan dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAM Wanua Wenang tahun anggaran 2023–2024.
“Kami menilai sikap Kepala Kejaksaan Negeri Manado patut dipertanyakan dan berpotensi melanggar prinsip profesionalitas serta akuntabilitas jaksa,” tegas Legi.
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-022/A/JA/03/2011 tentang Pengawasan Fungsional serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa.
“Kami berharap Jaksa Agung Muda Pengawasan dapat melakukan pemeriksaan atau inspeksi terhadap Kepala Kejari Manado agar ada kepastian hukum atas laporan kami yang terhambat,” pungkas Iwan Moniaga didampingi Fredy Legi.
Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Fanny Widiastuti, SH, MH sebelumnya sempat dikonfirmasi wartawan, terkesan enggan berkomentar. “Coba ke kasi intel dan kasi pidsus dl. Kami sedang ada BPK,” chat balasan WA Kajari Manado.
Saat wartawan menyentil soal LHP BPK-RI yang diserahkan pelapor pada tanggal 2 Februari 2026 di PTSP Kejari Manado, Widiastuti mengaku tidak pernah menerima LHP BPK-RI. “Kayaknya kami belum ada LHP,” jawabnya.(***)


