Kasus Dana Media Rp7,5 Miliar, Mantan Sekretaris Diskominfo Sulut Resmi Ditahan Polda
Tiga Mantan Pejabat Kominfo Sulut Jadi Tersangka

Manadolink.net | MANADO – Penyidikan dugaan korupsi anggaran publikasi media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menunjukkan perkembangan. Ditreskrimsus Polda Sulut menahan mantan Sekretaris Diskominfo berinisial RL alias Reki, Jumat (23/10/2026) malam.
Reki menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) sebelum akhirnya dibawa ke rumah tahanan Polda Sulut sekitar pukul 19.20 WITA.
Dengan penahanan tersebut, jumlah tersangka yang telah ditahan dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran media tahun anggaran 2023–2024 itu bertambah menjadi tiga orang.
Sehari sebelumnya, Kamis (22/10/2026) malam, penyidik lebih dahulu menahan mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut berinisial SL alias Steven dan mantan Kepala Bidang berinisial CI alias Christian.
Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan anggaran publikasi media tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp7,5 miliar.
Kuasa hukum RL, Edwin Wilar, SH, menyatakan kliennya kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Ia menyebut Reki telah memberikan keterangan kepada penyidik mengenai pihak-pihak yang diduga menerima dana publikasi media.
“Klien kami, Reki, telah buka-bukaan siapa saja yang menerima dana publikasi media dalam pemeriksaan itu,” ujar Edwin kepada wartawan.
Menurut Edwin, pemeriksaan turut menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan publikasi tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, Reki bukan pihak yang menerima uang dari kegiatan yang kini tengah diselidiki penyidik.
“Klien kami menyatakan prosesnya sudah dilakukan sesuai SOP. RL bukan PPK yang menerima uang sepeser pun. Klien kami hanya melihat aliran dana secara administratif,” jelasnya.
Edwin menilai posisi kliennya ketika menjabat sebagai sekretaris dinas lebih berkaitan dengan aspek administrasi dan dokumen kegiatan. Namun, keterangan tersebut merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum, sementara penentuan tanggung jawab hukum setiap pihak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian.
Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Andrie Permana, belum memberikan keterangan terperinci mengenai perkembangan penyidikan setelah penahanan Reki.
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Andrie memberikan jawaban singkat.
“Menunggu Dirreskrimsus,” ujarnya.
Penyidik masih menjadi pihak yang diharapkan dapat menjelaskan perkembangan penanganan perkara, termasuk hasil penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Publik kini menantikan pengungkapan perkara tersebut secara menyeluruh agar penggunaan anggaran publikasi media yang bersumber dari keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.***


