HUKRIM

Revitalisasi Sekolah di Minsel Beranggaran Rp9 Miliar Disidik, Kejari Geledah Kantor Diknas

Manadolink.net | MINSEL — Pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tahun anggaran 2025 menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Minsel kini melakukan penyidikan atas dugaan korupsi dalam program yang melibatkan belasan sekolah dengan total anggaran sekitar Rp9 miliar.

Sebagai bagian dari proses tersebut, tim penyidik Kejari Minsel mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Minsel untuk melakukan penggeledahan pada Selasa (27/10/2026).

Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 09.30 WITA. Tim dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Emnivri Pansariang, SH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Sonny Arvian Hadi Purnomo, SH, Kepala Seksi Barang Bukti, dan sejumlah penyidik lainnya.

Sejumlah ruangan diperiksa, di antaranya ruang sekretariat dan ruang Pendidikan Dasar (Dikdas). Penyidik berupaya memperoleh dokumen yang dapat membantu mengungkap persoalan dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi sekolah tersebut.

Kasi Pidsus Emnivri Pansariang menyampaikan bahwa penggeledahan telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Amurang.

“Ini masih tahap penyidikan terhadap dugaan korupsi pada kegiatan revitalisasi,” ujarnya.

Besarnya anggaran yang berkaitan dengan program tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri dalam proses penyidikan. Dengan total nilai sekitar Rp9 miliar, penyidik perlu mendalami pelaksanaan kegiatan di belasan sekolah untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Meski demikian, belum terdapat informasi resmi mengenai nilai kerugian negara dalam perkara ini. Karena itu, besarnya anggaran program tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kerugian negara.

Di tengah proses hukum tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Minsel, Arthur Tumipa, menyatakan pihaknya menghormati langkah yang dilakukan Kejari Minsel.

“Prinsipnya, kami menghormati dan bersikap kooperatif. Penegakan hukum bekerja sehingga semuanya terbuka secara profesional,” kata Tumipa.

Pernyataan itu menunjukkan sikap Dinas Pendidikan Minsel dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Namun, pengungkapan perkara tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan penyidik.(*/mln)

Related Articles

Back to top button