MANADO

Beda Status Sekprov dengan Sekkot

Palilingan: bisa digugat ke pengadilan

MANADOLINKJika nantinya Gubernur Sulut, Yulius Selvanus menunjuk pejabatnya sebagai pelaksana harian menjalankan tugas rutin tugas Steve Kepel sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulut sesuai undang-undang dan peraturan lainnya sangat dimungkinkan.

“Posisi pak Kepel bisa saja diPlH-kan karena situasional. Dengan kondisinya saat ini, sangat besar Pak Kepel berhalangan sementara,” tandas pemerhati politik dan pemerintahan Sulut, Iwan Moniaga, SIP.

Beda halnya dengan penunjukkan dr. Steven Dandel, MPH. Posisi Sekda Kota Manado sudah ditinggalkan Dr. Mickler Lakat SH, MH secara permanen. “Artinya harus digantikan oleh pelaksana tugas atau penjabat sementara,” kata dia.

Masalahnya, sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas, kewenangannya sangat terbatas. Apalagi, tambahya, beberapa waktu ke depan pemda akan segera nelakukan perubahan anggaran.

Otomatis, jabatan sekda sebagai Ketua TAPD nemiliki peran central. “Jika masih dijabat oleh pelaksana harian, sangat tidak mungkin untuk menandatangani udulan perubahan anggarannya karena akan melanggar hukum,” tutur Moniaga.

Moniaga menghimbau, Andrei Angouw segera meminta kepada gubernur agar dapat menunjuk penjabat sementara. “Agar proses administrasi pemerintahan pada pemkot berjalan baik,” imbuhnya.

Sementara Marcelino Palilingan, SH, pengamat serta praktisi hukum di daerah ini menyebut, masyarakat dapat mengajukan gugatan perdata sebagai perbuatan melanggar hukum ke pengadilan atas penunjukkan pelaksana harian yang saat ini diberikan kepada Dandel. “Warga Kota Manado dapat menggugat wali kota atas status pelaksana harian yang melanggar undang-undang,” urai Eby, sapaan akrabnya.

Lebih jauh, mantan jurnalis ini mengatakan, pihaknya dengan tangan terbuka mengajak warga kota untuk bersama meluruskan pelanggaran hukum yang disinyalir dilakukan pemkot. “Mari bersama-sama kita uji dalam pengadilan apakah benar atau keliru penunjukkan pelaksana harian sekretaris daerah Kota Manado,” kunci Palilingan. (***)

Related Articles

Back to top button