HUKRIM

HA Dijebloskan ke Rutan Polda Sulut

Tebar senyum, tampakkan ketegaran hadapi masalah

MANADOLINKOknum Ketua Badan Pekerja Sinode GMIM, Pdt. HA alias Hein akhirnya menjalani proses penahanan oleh penyidik Reskrimsus Polda Sulut, Kamis (17/4) sore tadi.

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM ini terlihat tersenyum diantar penyidik dan penasehat hukumnya menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulut.

Informasi didapatkan, penahanan terhadap tersangka yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 8,9 miliar ini berlangsung selama 20 hari kedepan.

Ironisnya, penahanan terhadap oknum pemimpin agama terbesar di Sulut ini terjadi pada minggu sengsara terakhir menjelang perayaan paskah. “Kasiang eh….sebaiknya beliau (Tersangka-red) ditahan usai paskah,” seloroh Ivana, warga Sario, kebetulan sempat menyaksikan proses penahanan tersebut.

Sementara Janesandree Palilingan, SH, MH, salah satu tim penasehat hukum tersangka mengatakan, proses penahanan terhadap tersangka cukup mengejutkan. “Kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan. Tapi eloknya, klien (HA alias Hein-Red) kami tidak perlu ditahan,” seru Palilingan.

Proses penahanan diakui Palilingan, merupakan kewenangan penyidik sesuai undang-undang. Hanya saja, penyidik mesti menimbang akan status tersangka serta sikap kooperatifnya. “Status pemuka agama yang disandang klien kami, tidak memungkinkan untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan yang penting selalu kooperatif,” ujarnya.

Apalagi beberapa hari ke depan terdapat agenda keagamaan yang sangat sakral bagi warga GMIM. “Ada agenda Jumat Agung serta Paskah yang semestinya menjadi tugas klien kami selaku ketua sinode. Makanya kami kaget dengan tindakan penahanan ini,” urai praktisi hukum ini.

Namun begitu, tambah dia, pihaknya menempuh langkah hukum atas penetapan serta penahanan tersangka. “Sudah daftar gugatan praperadilan,” terangnya.

Menurut advokad senior ini, pihaknya tetap menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka HA alias Hein. Dimana gugatan praperadilan didaftarkan dengan nomor: 9/Pid-Praper/2025/PN. MND. “Sidang awal tanggal lima Mei bulan depan,” kunci dia.(***)

Related Articles

Back to top button