OMG!!!…PDAM (ternyata) Sewa Mobil Istri dan Ortu Oknum Direktur Utama!
Nissan Juke digunakan SPI, Toyota Hilux digunakan Kadiv Distribusi dan Produksi

MANADOLINK – Dua unit kendaraan Nissan Juke warna merah dan Toyota Hilux Double Cabin yang disewa Perumda PDAM Wanua Wenang sebagai kendaraan operasional diketahui atas nama istri dan orang tua oknum direktur utama Perumda PDAM Wanua Wenang.
Hal ini terungkap dalam LHP BPK-RI nomor 18 tertanggal 31 Desember tahun 2025. Dalam temuan yang dirangkum pada pelanggaran ketentuan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD disebutkan, terdapat ketidaksesuaian nama dalam Surat Perjanjian Sewa Kendaraan (SPSK) dengan nama pemilik kendaraan yang tertera dalam dokumen pada Bapenda. “Kendaraan yang disewa bukan sesuai nama dalam SPSK, melainkan nama istri dan orang tua oknum direktur utama,” beber Freddy BJ Legi, salah satu pelapor dugaan korupsi di Perumda PDAM Wanua Wenang.
Anehnya lagi, selain biaya sewa, perjanjian tersebut mewajibkan PDAM menanggung biaya pemeliharaan serta biaya pajak. “Biasanya, biaya pemeliharaan dan biaya pajak kendaraan sewa adalah tanggung jawab pemilik kendaraan. Kalau hal ini justru tanggungan PDAM. Ini perjanjian yang menguntungkan pemilik kendaraan,” tutur Legi.
Namun hal tersebut dinilai wajar oleh Legi, karena kedua kendaraan tersebut atas nama istri dan orang tua oknum direktur utama. “Pantas saja keuntungan diberikan kepada satu pihak, dalam hal ini pemilik kendaraan,” kata Legi bernada sarkas.
Jumlah biaya pemeliharaan dan biaya pajak kendaraan menyentuh angka Rp 103. 351.520. “Angka itu selang waktu tahun dua ribu dua puluh tiga hingga dua ribu dua puluh lima triwulan tiga,” beber Legi.
Semebtara itu, dalam tanggapannya pada LHP BPK-RI, manager umum mengakui tidak melalui proses survei dan prosedur pemilihan penyedia. PDAM langsung menyewa kendaraan atas bama istri dan orang tua oknum direktur utama. Saat diklarifikasi, oknum direktur utama mengakuinya. “Dalam LHP, direktur utama sudah diklarifikasi dan mengakuinya,” kunci Legi. ****



