HUKRIM

Telusuri Oknum Pendana Proyek RTH KONI!

Minta penyidik jeli, teliti serta profesional lakukan pengungkapan kasus

MANADOLINKPenyidik Kejaksaan Negeri Manado diminta lebih dalam menelusuri oknum-oknum yang terlibat pada kasus dugaan korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (KONI) Sulut.

“Informasinya proyek RTH KONI Sulut didanai dengan cara kongsi beberapa oknum pejabat Sulut yang saat ini sudah tidak menjabat lagi. Artinya, proyek itu jatahnya oknum pejabat itu,” ungkap Iwan A. Moniaga, aktivis anti rasuah Sulawesi Utara.

Moniaga menguraikan, proyek yang dikerjakan PT. Samudera Abadi dengan kode tender 10410173 dan kode RUP 2032275, dengan nilai pagu Rp15 miliar dan nilai penawaran sebesar Rp14,47 miliar, diduga Moniaga hanya cangkang (tempat) putaran dana yang dimiliki beberapa oknum mantan pejabat tersebut. “Oknum pelaksana proyek itu hanya semacam pekerja yang didanai mereka (mantan pejabat),” kata dia.

Atas dasar itu, Moniaga meminta penyidik Kejari Manado dapat mengungkap oknum-oknum mantan pejabat yang terlibat di dalamnya.

Memang diakuinya, dalam laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nomor 107/S/XIX/MND/2024, hanya memuat soal adanya perbuatan melawan hukum (PMH), proses pengadaan serta dugaan awal jumlah kerugian.

Dimana tutur Moniaga, dimulai dari tahap perencanaan, proses tender, pelaksanaan hingga persetujuan, terdapat ketidaksesuaian prosedur, termasuk perubahan spesifikasi material. “Coba direview, pagu lima belas miliar dimenangkan oleh perusahaan yang menawar tidak terlalu tinggi,” bebernya.

Belum lagi, tukas mantan presidium GMNI ini, empat kali proses addendum kontrak yang mengubah perencanaan pekerjaan.

Menurutnya, perubahan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang tidak mengatur perubahan objek pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).Selain itu,

Potensi pelanggaran lainnya adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya terkait mekanisme pergeseran anggaran yang harus melalui perubahan peraturan kepala daerah.

Berdasarkan temuan BPK, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp14,47 miliar. Namun, dokumen kontrak dan pembayaran menunjukkan nilai pekerjaan penataan Hall B hanya sebesar Rp11,88 miliar. Dari selisih itu, terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp2,59 miliar. ***

Related Articles

Back to top button