
MANADOLINK – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis April 2026 menyebut, terdapat biaya Rp 47,44 miliar dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Bank SulutGo (BSG) yang melanggar aturan sangat berat.
Dari LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara bernomor 08/LHP/XIX.MND/04/2026 yang dirilis 10 April 2026, mengungkap temuan terkait pengelolaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR/TJSL) BSG tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Iwan Aloisius Moniaga, aktivis anti rasuah Sulawesi Utara mengatakan, dokumen resmi itu menemukan penyimpangan masif, cacat prosedur, dan indikasi kuat tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp47,442 miliar.
Secara spesifik, Moniaga menganalisa berdasarkan seluruh fakta, data, dan temuan berat dalam LHP BPK tersebut ditemukan perubahan pos anggaran dari “Dana TJSL” menjadi “Beban Operasional” “ini adalah tindakan nyata memanipulasi laporan keuangan (Pasal 2 & 3 UU Tipikor-red),” kata dia.
Bahkan kabarnya, ada oknum yang memutuskan menyalurkan dana melebihi batas aturan (Rp47 Miliar lebih) tanpa dasar hukum. “Mereka yang menandatangani pencatatan pembukuan yang salah dan melanggar POJK & UU Perseroan Terbatas.
Tanpa persetujuan dan tindakan mereka, dana itu tidak mungkin bisa keluar dan dicatat secara keliru,” beber Moniaga.
Sebelum menutup pembicaraan, Moniaga mengaku telah mengantongi nama oknum yang bakal bertanggung jawab pada hal ini. Alasan Kuat
Oknum yang tercatat di Pemprov Sulut menerima Rp24,087 Miliar di tahun 2023 dan Rp22,355 Miliar di tahun 2024, hingga total penerimaan menjadi Rp46,442 Miliar “Infonya hampir seluruh dana yang disalahgunakan,” aku eks Presidium GMNI ini.
Parahnya lagi, dana tersebut diterima secara personal dan tidak masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Ini pelanggaran hukum berat, karena uang itu dikuasai pribadi, lepas dari kontrol.
Oknum yang memiliki otorita administrasi keuangan di daerah bahkan mengakui dana CSR tidak dicatat dalam pembukuan,” urainya.
Bukan itu saja, laporan penggunaan tidak pernah ada. Dengan begitu, tidak ada manfaat sosial bagi rakyat, diduga kuat digunakan untuk kepentingan politik atau kekuasaan.
“Menerima dana hibah/CSR dalam jumlah besar yang sudah terbukti sumbernya tidak sah secara hukum (hasil penyimpangan).
Dana diterima langsung, tidak masuk RKUD, dikelola sepihak, tanpa laporan rinci.
Sesuai prinsip hukum: “Barang siapa menerima dan menguasai uang negara yang berasal dari tindak pidana, ikut bertanggung jawab.”
Artinya, menurut Moniaga, peluang para penerima di kabupaten dan kota untuk diminta tanggung jawab sangat terbuka lebar. “Sebagai penerima dan pengelola dana yang cacat hukum,” tukasnya.
Intinya: Berdasarkan isi berita dan LHP BPK, Direksi BSG dan Gubernur Sulut adalah dua pihak yang namanya paling besar kemungkinannya akan masuk daftar tersangka dalam waktu dekat.
Berdasarkan aturan perundang-undangan, termasuk POJK 51/POJK.03/2017 dan UU Perseroan Terbatas No.40/2007, dana CSR/TJSL wajib diambil maksimal 2–4 persen dari laba bersih setelah pajak, dan dilarang dibebankan ke dalam pos biaya operasional atau biaya usaha.
TEMUAN BPK RI
Tahun 2023
Alokasi resmi hanya Rp8 miliar (sesuai batas 4% laba bersih), namun realisasi penyaluran melonjak hingga Rp 25,087 miliar. Terjadi kelebihan penyaluran sebesar Rp 17,087 miliar, sebagian dicatat secara salah sebagai “Beban Operasional”, bukan pos TJSL.
Tahun 2024
Tidak ada alokasi dari laba bersih sama sekali. Seluruh dana senilai Rp 22,355 miliar dibebankan sepenuhnya ke pos Beban Operasional.
RINCIAN KAB/KOTA
TAHUN 2023 (Rp 25.087.000.000)
Kota Kotamobagu, Rp 497.000.000
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Rp15.000.000.000
Kota Manado, Rp 2.100.000.000
Kabupaten Minahasa, Rp1.350.000.000
Kabupaten Minahasa Utara, Rp 1.280.000.000
Kabupaten Minahasa Selatan, Rp 1.120.000.000
Kota Bitung, Rp 980.000.000
Kota Tomohon, Rp 870.000.000
Kabupaten Sangihe, Rp 760.000.000
Kabupaten Talaud, Rp 720.000.000
Kabupaten Sitaro, Rp 680.000.000
Kabupaten Bolaang Mongondow, Rp 650.000.000
Kabupaten Minahasa Tenggara, Rp 630.000.000
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Rp 610.000.000
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Rp 570.000.000
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Rp 530.000.000



